logo-untag-surabaya

Developed By Direktorat Sistem Informasi YPTA 1945 Surabaya

logo-untag-surabaya

Detail Berita

Badan Perpustakaan berpartisipasi dalam kegiatan Sertifikasi Profesi Pustakawan

Badan Perpustakaan pada tanggal 22 - 24 februari 2022 telah mengirim 1 orang pustakawan yang di wakili oleh Sdr. Bambang Agustono, S.H., M.H. untuk mengikuti sertifikasi Pustakawan yang di selenggarakan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur di jl. Menur Pumpungan no. 32 Surabaya sebagai pelaksana sertifikasi pustakawan dalam hal ini penyelenggaranya adalah Lembaga sertifikasi Profesi Pustakawan yang memperoleh pendelegasian wewenang sertifikasi profesi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan badan independen atau sebagai otoritas sertifikasi personel kompeten di Indonesia yang bertanggungjawab kepada Presiden yang melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja termasuk Pustakawan. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya yaitu: pertama, penyiapan tenaga kerja berdasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven), kedua, proses diklat sebagai wahan penyiapan tenaga kerjadilakukan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (competency based training/CBT). BNSP yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sebagaimana yang diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan. BNSP dalam melaksanakan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dengan cara memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kompetensi kerja. Lisensi yang merupakan bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kerja atas nama BNSP dibuktikan dengan Sertifikat Lisensi.

 

Sertifikat Kompetensi

Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap kerja, pengetahuan, dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan degan standar kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional, khusus maupun internasional. Dengan memiliki sertifikat kompetensi maka seseorang mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.

 

Kemasan Sertifikasi

Sertifikasi kompetensi dapat dikemas dan dilaksanakan sesuai kebutuhan sektro. Kemasan sertifikasi dimaksud dapat berupa skema sertifikasi berdasarkan unit kompetensi, klaster kompetensi, atau okupasi kualifikasi. Setiap kemasan berisi sejumlah unit kompetensi yang telah distandarkan dan diverifikasi oleh BNSP. Kemasan klaster kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan pengguna dan dapat didesain sebagai cicilan menuju ke arah kualifikasi. Kemasan kualifikasi ditentukan berdasarkan kesepakatan dari sektor dan mengikuti acuan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional Indonesia menetapkan adanya sembilan level kualifikasi yaitu Sertifikat I sampai Sertifkat IX.

 

Uji Kompetensi

Uji Kompetensi adalah proses penilaian (assesment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada skema sertifikasi tertentu. Uji kompetensi bersifat terbuka, tanpa diskriminas dan diselenggarakan secara transparan. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam uji kompetensi adalah valid, realible, fleksible, adil, efektif dan efisien, berpusat pada peserta, serta memenuhi persyaratan kerja. Peserta uji kompetensi adalah tenaga kerja yang memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi yang akan diujikan.

 

Prosedur Uji Kompetensi

  1. Informasi/pertimbangan mengikuti uji kompetensi, dimana peserta akan mendapatkan informasi mengenai proses uji kompetensi dan kemasan sertifikasi yang akan diujikan. Berdasarkan informasi ini, maka alon peserta uji dapat mempertimbangkan diri apakah dirinya telah siap dan mampu mengikuti uji kompetensi. Apabila merasa siap, maka calon peserta dapat mendaftar ke LSP yang sesuai dengan profesinya dan mengajukan aplikasi permohonan (Form APL-01).
  2. Permohonan , dimana peserta mengajukan permohonan (Form APL-01) sesuai persyaratan dasar, dan bukti pendukung lainnya
  3. Pelaksanaan Pra Asesmen, merupakan penilaian kepada calon peserta berupa wawancara dan/atau penelaahan terhadap dokumen/bukti-bukti pendukung, hasil pendidikan/pelatiha, atau pengalaman kerja yang relevan.
  4. Pelaksanaan Uji Kompensi, dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi syarat berupa metode tes tertulis, uji prkatik/demonstrasi maupun observasi ditempat kerja maupun kombinasi dari beberapa metode dimaksud. Uji kompetensi dilakukan Asesor terregistrasi BNSP dengan memakai instrumen berupa Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan standar kompetensi kerja yang ditetapkan.
  5. Apabila uji kompetensi telah dilaksanakan maka asesor akan menyampaikan rekomendasi kepada LSP terkait sebagai bagan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta uji kompetensi dinyatakan kompeten atau belum kompeten. Apabila peserta dinyatakan kompeten makan akan diberikan sertifikat kompetensi. Sedangkan peserta yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan banding atau mengikuti uji kompetensi ulang.

Sertifikat Kompetensi

Sertifikat kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi. Sertifikasi kompetensi kerja memiliki jangka waktu/validasi masa berlakunya sesuai dengan jenis dan kualifikasi kompetensinya. Masa berlaku sertifikat kompetensi ditentukan oleh masing-masing LSP. Jika masa berlaku sertifikat telah habis maka dapat dilakukan sertifikasi ulang atau pemuktahiran/RCC sesuai dengan prosedur yang berlaku. Standar format dan isi sertifikasi kompetensi diatur oleh BNSP, berikut kodifikasi dan kerahasiannya agar tidak mudah dipalsukan. Pemegang sertifikat kompetensi wajib menjaga sertifikatnya dan apabila terjadi kerusakan/kehilangan dapat melaporkan ke LSP untuk dimintakan duplikasinya. Selanjutnya, pemegang sertifikat kompetensi wajib mengembangan dan memelihara kompetensinya di tempat kerja. (Sumber: BNSP)