Badan Perpustakaan Untag Surabaya, telah mengikut sertakan 1 tenaga kependidikan dan 1 Pustakawan untuk mengikuti asesmen sertifikasi pustakawan yang dilaksanakan di Perpustakaan Nasional jl. Salemba raya no. 28 A jakarta Pusat, sertifikasi pustakawan merupakan proses standardisasi kompetensi yang dilakukan sesuai amanah UU 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, sertifikasi kompetensi ditujukan bagi tenaga pengelola perpustakaan yaitu pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan yang memenuhi persyaratan . Pelaksanaan sertifikasi ini dilaksanakan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional bersama dengan assosiasi profesi pustakawan dan telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profei (BNSP) selaku otoritas peyelenggara profesi sertifikasi di Indonesia. Sertifikasi Pustakawan adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis melalui proses yang baku dan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan adalah bukti pengakuan negara terhadap kompetensi seseorang atas suatu keahlian tertentu yang mengacu pada standar kimpetensi yang berkaku. Standar yang digunakan dalam melakukan sertifikasi adakah Standar Kompetensi Kerja Nasionalis indonesia SKKNI Bidang Perpustakaan.sertifikasi tersebut metodanya melalui beberapa skema klaster, 2 tenaga perpustakaan masing -masing Sdr. Dewa Ketut Mahendranata mengambil klaster pengembangan kemampuan literasi informasi dan sdr. Hatmadi Sasangka mengambil klaster pelaksanaan pengembangan koleksi perpustakaan. Untuk Pengembangan kemampuan literasi informasi telah selesai dilaksanakan pada tanggal 25 - 26 agustus 2022. Sedang kan pelaksanaan skema pelaksanaan pengembangan koleksi akan dilaksanakan tanggal 15-16 september 2022.harapkan dengan sertifikasi kompetensi pustakawan ini diharapkan kemampuan sumber daya tenaga perpustakaan semakin baik dan berkembang