Jakarta (ANTARA) – Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
E. Aminudin Aziz menegaskan bahwa terdapat tiga prinsip utama dalam instrumen
akreditasi perpustakaan, yaitu validitas, reliabilitas,
dan kepraktisan.
Menurut Aminudin, penilaian terhadap perpustakaan—baik sekolah, umum,
khusus, maupun perguruan tinggi—harus difokuskan pada aspek-aspek yang
benar-benar mencerminkan kinerja dan tanggung jawab lembaga
tersebut. Pernyataan itu disampaikannya saat membuka Lokakarya
Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan Tahun 2025 di Provinsi
Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan, validitas berarti alat ukur yang digunakan
harus benar-benar menilai aspek yang semestinya dinilai agar hasilnya sahih.
Sementara reliabilitas menekankan pada konsistensi hasil
penilaian, meski dilakukan di wilayah berbeda dengan kondisi serupa. Adapun kepraktisan
berkaitan dengan kemudahan penggunaan dan pengolahan hasil instrumen tersebut.
Aminudin menambahkan bahwa akreditasi perpustakaan kini bersifat
opsional, bukan lagi kewajiban. Setiap perpustakaan yang akan
mengikuti akreditasi diberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi diri
terlebih dahulu. “Kalau masih ada kekurangan, itulah yang harus diperbaiki.
Itulah esensi dari layanan prima,” ujarnya.
Ia menegaskan, perolehan nilai akreditasi A, B, atau C hanyalah konsekuensi
dari terpenuhinya standar yang ditetapkan. Namun, jika ada perbedaan antara
hasil evaluasi diri dan penilaian asesor, perpustakaan berhak mengajukan
banding agar dilakukan dialog dan peninjauan ulang berdasarkan data
yang ada di borang penilaian.
Pemutakhiran instrumen akreditasi ini juga dilakukan bersamaan dengan pembaruan
instrumen Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat serta Tingkat
Kegemaran Membaca (TKM).
Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Perpusnas,
Made Ayu Wirayati, menyebutkan bahwa pembaruan instrumen
dilakukan agar penilaian kinerja perpustakaan menjadi lebih adaptif, relevan,
dan berorientasi pada manfaat bagi pemustaka, bukan sekadar pemenuhan
administratif.
Dari sisi pemerintah daerah, Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan
Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Pandji Tjahjanto, menyatakan
bahwa akreditasi merupakan upaya memastikan pelayanan dan pengelolaan
perpustakaan berjalan sesuai standar dan kualitas yang telah ditetapkan. Ia
berharap kegiatan lokakarya dapat mendorong seluruh perpustakaan di Sumatera
Selatan memahami dan mengimplementasikan instrumen akreditasi, sehingga
terwujud perpustakaan yang unggul, inklusif, dan berdaya saing.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan, Muhammad Zaki Aslam, melaporkan bahwa di wilayahnya terdapat 7.476 perpustakaan, namun hingga 30 September 2025 baru 397 unit (5,31 persen) yang terakreditasi. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 25 perpustakaan umum, 335 perpustakaan sekolah/madrasah, 30 perpustakaan perguruan tinggi, dan tujuh perpustakaan khusus atau instansi.